CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Pages

Selasa, 16 April 2013

Ruang Lingkup Praktek Bidan


Ruang lingkup praktek bidan terkait dengan peran, fungsi, kompetensi dan memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.
Definisi secara umum  :RPLK dapat diartikan sebagai luas area praktek dari suatu profesi.
Definisi secara khusus : RPLK digunakan untuk menetukan apa yang boleh / tidak boleh dilakukan oleh seorang bidan.

RLPK menurut ICM dan IBI :
1.       Asuhan mandiri pada anak perempuan, remaja putrid, wanita dewasa, sebelum kehamilan dan selanjutnya.
2.       Bidan menolong persalinan atas tanggung jawab sendiri dan merawat BBL
3.       Konsultasi dan rujukan
4.       Pelaksanaan pertolongan kegawat daruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis
5.       Pengawasan pada kesmas di Posyandu, penyuluhan dan pendidikan kesehatan pada ibu, keluarga dan masyarakat.
6.       Praktek kebidanan dilakukan dalam system kesehatan yang berorientasi pada masyarakat lainnya .

Lingkup praktek kebidanan meliputi pemberian asuhan pada :
·         Bayi baru lahir (BBL)
·         Bayi
·         Balita
·         Anak perempuan
·         Remaja putri
·         Wanita pranikah
·         Wanita selama hamil , bersalin, dan nifas
·         wanita pada masa interval
·         Wanita menopause

h Tempat praktek Kebidanan sangat bervariasi dan mempengaruhi RLPK berhubungan dengan kebijakan tempat dan area tempat praktek tersebut. 



   Daftar pustaka :
    Sujianti;Susanti.2009.Buku Ajar Konsep Kebidanan.Yogjakarta:Mulia Medika.

 
 


0 komentar:

Posting Komentar